PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Statuta Universitas Negeri Makassar
Pasal 25
BAB 4 — VISI, MISI, DAN ORGANISASI
Misi UNM: a. menyelenggarakan kegiatan tridharma untuk menghasilkan sumber daya manusia profesional dalam bidang kependidikan dan non-kependidikan yang berwawasan kewirausahaan; b. menciptakan iklim dan budaya akademik yang kondusif sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik (good university governance); c. mengembangkan UNM menjadi universitas penelitian dan pengajaran (teaching and research university) yang dapat memenuhi kebutuhan pembangunan bangsa; d. memberikan layanan kepada masyarakat untuk peningkatan kualitas hidup masyarakat, bangsa, dan negara; dan e. mengembangkan jejaring dengan pemerintah, swasta, dan/atau institusi/lembaga/badan lain pada tingkat nasional dan internasional;
