Pasal 17
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Kegiatan penelitian di UNM merupakan kegiatan terpadu untuk menunjang kegiatan pendidikan, pengajaran, dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup penelitian dasar, penelitian terapan, dan penelitian pengembangan yang sesuai dengan arah dan pengembangan UNM. (3) Penelitian dasar diselenggarakan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan. (4) Penelitian terapan diselenggarakan untuk menunjang pendidikan, pengembangan institusi, dan ilmu pengetahuan dan teknologi. (5) Penelitian pengembangan diselenggarakan untuk mengembangkan pendekatan penelitian yang dihubungkan dengan perancangan dan pengembangan. (6) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengikuti kaidah dan etika keilmuan pada bidang yang ditekuni. (7) Kegiatan Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa, baik secara kelompok maupun mandiri serta dapat melibatkan tenaga fungsional. (8) Penyelenggaraan penelitian meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi.
(9) Penyelenggaraan penelitian dikoordinasikan oleh Lembaga Penelitian. (10) Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dan/atau dipatenkan kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum. (11) Publikasi hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dimuat dalam jurnal ilmiah nasional, nasional terakreditasi, internasional, dan/atau bentuk publikasi ilmiah lainnya yang diakui oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. (12) Hasil penelitian yang merupakan kekayaan intelektual wajib dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (13) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan penelitian diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
