Pasal 62
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN SENAT, PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, SATUAN PENGAWASAN INTERNAL, DAN DEWAN PENYANTUN
(1) Ketua dan sekretaris Senat, ketua dan sekretaris Satuan Pengawasan Internal, dan ketua dan sekretaris Dewan Penyantun diberhentikan dari jabatannya karena masa
jabatannya berakhir. (2) Ketua dan sekretaris Senat, ketua dan sekretaris Satuan Pengawasan Internal dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena: a. permohonan sendiri; b. berhalangan tetap; c. dikenakan hukuman disiplin tingkat sedang dan berat sesuai dengan peraturan perundang- undangan; d. diberhentikan dari jabatan Dosen; e. dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan; f. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi; dan/atau g. cuti di luar tanggungan negara. (3) Ketua dan sekretaris Dewan Penyantun dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir dalam hal: a. permohonan sendiri; b. berhalangan tetap; c. dikenakan hukuman disiplin tingkat sedang dan berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi aparatur sipil negara; d. dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan; dan/atau e. cuti di luar tanggungan negara bagi aparatur sipil negara. (4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf b meliputi: a. meninggal dunia; atau b. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas dan
kewajibannya, dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang.
