PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2017 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI CILACAP
Pasal 59
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN SENAT, PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, SATUAN PENGAWASAN INTERNAL, DAN DEWAN PENYANTUN
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian kepala pusat sebelum masa jabatan berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3), Direktur mengangkat dan MENETAPKAN salah satu Dosen sebagai kepala pusat sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 untuk
meneruskan sisa masa jabatan kepala pusat sebelumnya. (2) Kepala pusat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
