PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2017 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI CILACAP
Pasal 57
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN SENAT, PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, SATUAN PENGAWASAN INTERNAL, DAN DEWAN PENYANTUN
(1) Dalam terjadi pemberhentian ketua jurusan sebelum masa jabatan berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3), Direktur MENETAPKAN sekretaris jurusan sebagai ketua jurusan untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua jurusan yang sebelumnya. (2) Ketua jurusan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
