PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2017 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI CILACAP
Pasal 53
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN SENAT, PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, SATUAN PENGAWASAN INTERNAL, DAN DEWAN PENYANTUN
(1) Ketua dan sekretaris Dewan Penyantun dipilih dari dan oleh anggota. (2) Ketua Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih melalui musyawarah untuk mencapai mufakat. (3) Ketua Dewan Penyantun terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjuk salah satu anggota sebagai sekretaris Dewan Penyantun.
(4) Ketua dan sekretaris Dewan Penyantun ditetapkan oleh Direktur. (5) Masa jabatan ketua dan sekretaris Dewan Penyantun selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
