PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2017 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI CILACAP
Pasal 50
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN SENAT, PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, SATUAN PENGAWASAN INTERNAL, DAN DEWAN PENYANTUN
(1) Pimpinan unit pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 merupakan jabatan struktural.
(2) Pimpinan unit pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kepala bagian/administrator; dan b. kepala subbagian/pengawas. (3) Pimpinan unit pelaksana administrasi diangkat dan diberhentikan oleh Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
