Pasal 31
BAB 4 — VISI, MISI, DAN ORGANISASI
(1) Senat dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu seorang sekretaris. (2) Anggota Senat terdiri atas: a. 3 (tiga) orang wakil Dosen dari setiap jurusan; b. 1 (satu) orang wakil direktur; c. 1 (satu) orang ketua jurusan; dan d. 2 (dua) orang Pemimpin unit penunjang bidang akademik. (3) Anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen dari setiap jurusan sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf (a) dipilih dari dan oleh Dosen berdasarkan suara terbanyak dan diusulkan kepada Direktur oleh ketua jurusan. (4) Senat terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (5) Ketua dan sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan huruf b dijabat oleh anggota Senat yang bukan Direktur.
(6) Ketua dan sekretaris dipilih diantara anggota dan ditetapkan oleh Direktur. (7) Masa jabatan anggota Senat dari wakil Dosen setiap jurusan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (8) Senat dalam melaksanakan tugasnya dapat membentuk komisi atau sebutan lain sesuai dengan kebutuhan dan ditetapkan oleh ketua Senat. (9) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan anggota Senat dari wakil Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diatur dengan Peraturan Senat.
