Pasal 28
BAB 4 — VISI, MISI, DAN ORGANISASI
(1) Untuk mencapai visi, misi, dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 27, PNC menyusun rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana operasional. (2) Rencana pengembangan jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rencana dan program pengembangan 25 (dua puluh lima) tahun. (3) Rencana Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penjabaran dari rencana pengembangan jangka panjang yang berisi rencana dan program pengembangan 5 (lima) tahun; (4) Rencana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penjabaran dari rencana strategis yang memuat program dan kegiatan selama 1 (satu) tahun. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
