Pasal 14
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Penilaian kegiatan dan kemajuan hasil belajar Mahasiswa dilakukan secara berkala dalam bentuk penyelesaian tugas, ujian, seminar, pengamatan, dan/atau bentuk penilaian lainnya. (2) Penyelesaian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tugas terstruktur, mandiri, dan/atau kelompok. (3) Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan melalui ujian tengah semester, ujian akhir semester, dan ujian tugas akhir. (4) Pada akhir studi, Mahasiswa diwajibkan membuat laporan tugas akhir. (5) Pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada saat pelaksanaan proses pembelajaran di laboratorium/bengkel/studio. (6) Penilaian hasil belajar dinyatakan dengan: a. huruf A setara dengan angka 4 (empat); b. huruf AB setara dengan angka 3,5 (tiga koma lima);
c. huruf B setara dengan angka 3 (tiga); d. huruf BC setara dengan angka 2,5 (dua koma lima); e. huruf C setara dengan angka 2 (dua); f. huruf D setara dengan angka 1 (satu); dan g. huruf E setara dengan angka 0 (nol). (7) Hasil belajar Mahasiswa dalam suatu semester dinyatakan dengan indeks prestasi semester (IPS). (8) Hasil belajar Mahasiswa dalam suatu masa studi dinyatakan dengan indeks prestasi kumulatif (IPK). (9) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian kegiatan dan kemajuan hasil belajar Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (8) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
