PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2016 tentang PENDIRIAN ORGANISASI DAN TATA KERJA AKADEMI...
Pasal 4
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas, Akademi Komunitas Negeri Rejang Lebong menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan vokasi setingkat diploma satu dan/atau diploma; b. pelaksanaan penelitian; c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat; d. pelaksanaan pembinaan sivitas akademika; dan e. pelaksanaan kegiatan pelayanan administrasi.
