PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2016 tentang PENDIRIAN ORGANISASI DAN TATA KERJA AKADEMI...
Pasal 30
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Direktur harus sudah melakukan pemilihan direktur baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum jabatan direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) berakhir.
