PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2016 tentang PENDIRIAN ORGANISASI DAN TATA KERJA AKADEMI...
Pasal 2
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Akademi Komunitas Negeri Rejang Lebong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. (2) Akademi Komunitas Negeri Rejang Lebong berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
