Pasal 17
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas, pusat penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan penjaminan mutu menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran pusat; b. pelaksanaan penelitian ilmiah murni dan terapan; c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat; d. pelaksanaan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
e. pelaksanaan kerja sama di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dengan perguruan tinggi dan/atau institusi lain di dalam negeri dan di luar negeri; f. peningkatan relevansi program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan kebutuhan masyarakat; g. pelaksanaan pengembangan sistem penjaminan mutu pendidikan; h. pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan; i. koordinasi pelaksanaan kegiatan penjaminan mutu pendidikan; j. pemantauan dan evaluasi penjaminan mutu pendidikan; dan k. pelaksanaan urusan administrasi Pusat.
