PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2016 tentang PENDIRIAN ORGANISASI DAN TATA KERJA AKADEMI...
Pasal 15
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Pusat penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d adalah unsur pelaksana akademik di bawah direktur yang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi di bidang penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan penjaminan mutu. (2) Pusat penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan penjaminan mutu dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab kepada direktur. (3) Kepala Pusat Penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan penjaminan mutu diangkat dan diberhentikan oleh direktur.
