PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2016 tentang Gelar Doktor Kehormatan
Pasal 5
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2013 tentang Gelar Doktor Kehormatan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 410), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
