PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2017 tentang Uraian Jabatan di Institut Seni
Pasal 2
(1) Penetapan pemegang jabatan berdasarkan uraian jabatan dilakukan dengan mempertimbangkan beban kerja jabatan. (2) Penetapan pemegang jabatan dilakukan oleh pemimpin unit kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
