PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2018 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana Pada...
Pasal 17
BAB 5 — PERSYARATAN PESERTA SELEKSI DAN CALON MAHASISWA
(1) PTN dapat mempertimbangkan calon mahasiswa baru yang memiliki prestasi unggul di bidang nonakademik. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara dan penilaian terhadap calon mahasiswa baru yang memiliki prestasi unggul di bidang nonakademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Rektor.
