PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2018 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana Pada...
Pasal 15
BAB 5 — PERSYARATAN PESERTA SELEKSI DAN CALON MAHASISWA
(1) Peserta SNMPTN memenuhi persyaratan: a. siswa tahun terakhir pada pendidikan menengah yang akan lulus pada tahun berjalan; b. memiliki prestasi akademik baik dan konsisten; c. masuk kuota peringkat terbaik di sekolah yang ditentukan berdasarkan akreditasi sekolah; dan d. memenuhi persyaratan lain yang ditentukan oleh masing-masing PTN. (2) Penilaian prestasi akademik baik dan konsisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan kuota peringkat terbaik di sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan oleh lembaga tes masuk perguruan tinggi.
