PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri
Pasal 7
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 6 Tahun 2016 tentang Biaya Operasional Perguruan Tinggi Negeri (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 226), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
