PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Statuta Institut Teknologi Kalimantan
Pasal 9
BAB 2 — IDENTITAS
(1) ITK memiliki busana akademik dan busana almamater. (2) Busana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas busana pimpinan, busana profesor, dan busana wisudawan. (3) Busana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa toga, topi, kalung, dan atribut lainnya. (4) Busana almamater ITK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa jaket almamater berwarna biru dengan kode R:0; G:103; B:179 dengan lis berwarna kuning dengan kode R:251; G:208; B:122 pada bagian lengan dan pada bagian kiri terdapat lambang ITK. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan busana akademik dan busana almamater diatur dengan Peraturan Rektor.
