Pasal 87
BAB 15 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Perubahan statuta dapat dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan pengembangan penyelenggaraan pendidikan,
penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan/atau pengembangan ITK. (2) Perubahan statuta ITK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam suatu rapat yang dihadiri oleh wakil dari organ ITK. (3) Wakil dari organ ITK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. 9 (sembilan) orang wakil organ Senat; b. Rektor; c. 2 (dua) orang wakil organ Satuan Pengawas Internal; dan d. 1 (satu) orang wakil organ Dewan Pertimbangan. (4)Pengambilan keputusan perubahan statuta ITK didasarkan atas musyawarah untuk mencapai mufakat. (5) Dalam hal musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara. (6) Perubahan statuta yang sudah disetujui dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri untuk ditetapkan.
