PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Statuta Institut Teknologi Kalimantan
Pasal 7
BAB 2 — IDENTITAS
(1)ITK mempunyai pataka berbentuk 4 (empat) persegi panjang dengan ukuran lebar 50 cm ( lima puluh centimeter) dan tinggi 100 cm (seratus centimeter), berwarna dasar biru dengan kode R:0; G:103; B:179 dikelilingi rumbai dengan ukuran lebar 10 cm (sepuluh centimeter) berwarna kuning emas dengan kode R:210; G:171; B:102 dan di tengahnya terdapat segi enam berwarna putih dengan kode R:255; G:255; B:255 serta lambang ITK. (2)Pataka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: (3)Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan pataka diatur dengan Peraturan Rektor.
