PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Statuta Institut Teknologi Kalimantan
Pasal 68
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA
(1) Apabila terjadi pemberhentian ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan yang baru. (2) Ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
