PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Statuta Institut Teknologi Kalimantan
Pasal 61
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA
Pemberhentian pejabat pimpinan tinggi pratama/kepala biro, administrator/kepala bagian, dan pengawas/kepala subbagian dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
