Pasal 32
BAB 4 — VISI, MISI, DAN ORGANISASI
(1) Rektor sebagai organ pengelola terdiri atas: a. Rektor dan wakil rektor;
b. biro; c. jurusan; d. Lembaga Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat dan Penjaminan Mutu Pendidikan; dan e. unit pelaksana teknis. (2) Susunan organisasi dan tata kerja ITK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik INDONESIA Nomor 40 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Teknologi Kalimantan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1797). (3) ITK dapat mengusulkan perubahan unit organisasi di bawah organ Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan kebutuhan kepada Menteri. (4) Perubahan unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
