Pasal 30
BAB 4 — VISI, MISI, DAN ORGANISASI
(1) Senat dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh seorang sekretaris. (2) Keanggotaan Senat terdiri atas: a. 1 (satu) orang wakil Dosen dari setiap jurusan; b. Rektor; c. wakil rektor; d. ketua jurusan; e. Ketua Lembaga Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu Pendidikan (3) Anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen dari setiap jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dipilih dari Dosen dari setiap jurusan yang bersangkutan. (4) Senat terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (5) Ketua dan sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan huruf b dijabat oleh anggota Senat yang bukan Rektor. (6) Ketua, sekretaris, dan anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Rektor. (7) Masa jabatan anggota Senat 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(8) Senat dalam menjalankan tugasnya dapat membentuk komisi/badan pekerja sesuai kebutuhan. (9) Komisi/badan pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dibentuk sesuai dengan kebutuhan dan ditetapkan oleh Senat. (10) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemilihan anggota Senat dari wakil Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diatur dengan Peraturan Senat.
