PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Statuta Institut Teknologi Kalimantan
Pasal 22
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) ITK memberikan ijazah, gelar, surat keterangan pendamping ijazah (SKPI), dan/atau sertifikat kompetensi kepada Mahasiswa yang telah lulus. (2) Pemberian ijazah, gelar, surat keterangan pendamping ijazah (SKPI), dan/atau sertifikat kompetensi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian ijazah, surat keterangan pendamping ijazah (SKPI), dan/atau sertifikat kompetensi diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
