PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Statuta Institut Teknologi Kalimantan
Pasal 11
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Penyelenggaraan pendidikan di ITK menggunakan tahun akademik yang dibagi dalam 2 (dua) semester, yaitu semester gasal dan semester genap. (2) Setiap semester terdiri atas paling sedikit 16 (enam belas) sampai dengan 18 (delapan belas) minggu tatap muka perkuliahan, termasuk pelaksanaan ujian tengah semester dan pelaksanaan ujian akhir semester. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tahun akademik diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
