PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2017 tentang Penghunian Rumah Negara Golongan I di Kawasan...
Pasal 12
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. surat izin penghunian yang telah diberikan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan diterbitkannya surat izin penghunian sesuai dengan Peraturan Menteri ini; dan b. penghuni yang berstatus mutasi ke luar kawasan Puspiptek atau pensiun dan masih menempati Rumah Negara Golongan I di Kawasan Puspiptek, wajib mengosongkan rumah negara dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
