Pasal 60
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar
PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -+o- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2018 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 2018 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 248 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Asisten Deputi Bidang Pemerintahan Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan, ttd Tuti Trihastuti Sukardi
PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2018 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 2O18 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OI8 NOMOR 248 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Asisten Deputi Bidang Pemerintahan Dalam Negeri omi Daerah, Deputi Bidang rundang-undangan, ttd ttd tuti Sukardi
I PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 56 TAHUN 2018 TENTANG PINJAMAN DAERAH UMUM Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah mengatur bahwa penyerahan sumber keuangan daerah baik berupa pajak daerah dan retribusi daerah maupun berupa dana perimbangan merupakan konsekuensi dari adanya penyerahan urusan pemerintahan kepada daerah yang diselenggarakan berdasarkan asas otonomi. Untuk menjalankan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, daerah harus mempunyai sumber keuangan agar daerah tersebut mampu memberikan pelayanan dan kesejahteraan kepada ralryat di daerahnya. Sumber keuangan daerah harus seimbang dengan beban atau urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah. Keseimbangan sumber keuangan ini merupakan jaminan terselenggaranya urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah. Ketika daerah mempunyai kemampuan keuangan yang kurang mencukupi untuk membiayai urusan pemerintahan dan khususnya urusan pemerintahan wajib yang terkait pelayanan dasar, Pemerintah Pusat dapat menggunakan instrumen dana perimbangan untuk membantu daerah sesuai dengan prioritas nasional yang ingin dicapai. Hal ini disebabkan, Pemerintah Pusat memiliki hubungan keuangan dengan daerah untuk membiayai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang diserahkan dan/atau ditugaskan kepada daerah. Hubungan keuangan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah tersebut meliputi: a. pemberian
PRESIDEN REPUBLIK INUONESIA a. pemberian sumber penerimaan daerah berupa pajak daerah dan retribusi daerah; b. pemberian dana transfer dari Pemerintah Pusat ke daerah, yang meliputi dana perimbangan, dana otonomi khusus, dana keistimewaan, dana desa, dan dana percepatan; dan c. pemberian pinjaman dan/atau hibah, dana darurat, dan insentif (fiskaI). Peraturan Pemerintah ini mengatur lebih lanjut ketentuan Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 65 Undang- Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dan Pasal 3O2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah. Pinjaman Daerah merupakan salah satu alternatif sumber pembiayaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk mendanai kegiatan yang merupakan inisiatif Pemerintah Daerah dalam rangka urusan Pemerintahan Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pinjaman Daerah dapat digunakan untuk membiayai infrasruktur dan/atau investasi prasarana danf alau sarana daerah dalam rangka pelayanan publik. Selain itu, Pinjaman Daerah juga dapat digunakan untuk menutup arus kas daerah. Pinjaman Daerah memiliki risiko kesinambungan fiskal, risiko tingkat bunga, dan risiko pembiayaan kembali, sehingga diperlukan kecermatan dan kehati-hatian dalam pengelolaan Pinjaman Daerah. Peraturan
PRESIDEN REPUBLIK INUDNESIA Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang Pinjaman Daerah yang bersumber dari Pemerintah Pusat, daerah lain, LKB, LKBB, dan masyarakat berupa Obligasi Daerah termasuk persyaratan dan prosedur serta jenis Pinjaman Daerah. Selain itu diatur pula ketentuan mengenai perencanaan dan penganggaran Pinjaman Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, pemantauan dan evaluasi, publikasi Pinjaman Daerah dan sanksi administratif. II. PASAL DEMI PASAL
