Pasal 52
(1) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangannya, melakukan pemantauan dan evaluasi atas penarikan, penggunaan, dan pembayaran kembali Pinjaman Daerah. (2) Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan melakukan koordinasi penyelesaian atas permasalahan pemberian Pinjaman Daerah. (3) Menteri Keuangan dapat membatalkan Pinjaman Daerah yang bersumber dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, apabila: a. penyerapan pinjaman mengalami keterlambatan yang sangat jauh menyimpang dari rencana penarikan; dan/atau b. penggunaan pinjaman tidak sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian pinjaman. (4) Pembatalan Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan setelah mendapat persetujuan dari pemberi pinjaman. BABX...
PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA
