Pasal 3
Huruf a Yang dimaksud dengan "taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan" adalah bahwa dalam pengelolaan Pinjaman Daerah harus patuh dan tunduk pada kaidah hukum yang ada. Huruf b Yang dimaksud dengan "transparan" adalah prinsip keterbukaan yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang keuangan daerah. Huruf c . .
?RESIDEN REPUBLIK INUDNESIA Huruf c Yang dimaksud dengan "akuntabel" adalah perwujudan kewajiban seseorang atau satuan kerja untuk mempertanggungiawabkan Pinjaman Daerah dalam pengelolaan dan pengendalian sumber daya dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepadanya dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan. Huruf d Yang dimaksud dengan "eflsien" adalah penggunaan Pinjaman Daerah untuk pencapaian keluaran yang maksimal dengan masukan tertentu atau penggunaan masukan terendah untuk mencapai keluaran tertentu. Yang dimaksud dengan "efektif' adalah pencapaian hasil program dengan target yang telah ditetapkan, yaitu dengan cara membandingkan keluaran dengan hasil. Huruf e Yang dimaksud dengan "kehati-hatian" adalah prinsip yang harus dipegang oleh Pemerintah Daerah dalam mengelola Pinjaman Daerah yaitu harus sesuai dengan tujuan melakukan Pinjaman Daerah.
