Pasal 24
Kepala Daerah menyampaikan salinan Perjanjian Penerusan Pinjaman Dalam Negeri, Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri, dan Perjanjian Pinjaman Daerah kepada Menteri Dalam Negeri. BagianKeempat...
PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA Bagian Keempat Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Penarikan dan Penyaluran Pinjaman Daerah Pasa-l 25 (1) Menteri Keuangan menJrusun rencana alokasi pengeluaran pembiayaan dan estimasi penerimaan pembiayaan dalam rangka pemberian pinjaman Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah untuk dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Rencana alokasi pengeluaran pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan rencana tahunan pencairan dan/ atau penyaluran pinjaman. (3) Rencana estimasi penerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup anggaran penerimaan pembayaran kembali Pinjaman Daerah dari Pemerintah Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai ketentuan peraturan perLrndang-undangan. (4) Anggaran penerimaan pembayaran kembali Pinjaman Daerah dari Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun berdasarkan tahapan dan/atau jadwal rencana pembayaran kembali pinjaman.
