PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimum Universitas Negeri Makassar
Pasal 10
(1) Daerah dapat meneruskan Pinjaman Daerah kepada badan usaha milik daerah. (2) Penerusan .
PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA (2) Penerusan Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dalam bentuk Penerusan Pinjaman atau penyertaan modal. (3) Penerusan Pinjaman atau penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditujukan untuk penyediaan infrastruktur pelayanan publik yang ditugaskan oleh Pemerintah Daerah. Pasal 1 1 Jenis Pinjaman Daerah terdiri atas: a. pinjaman jangka pendek; b. pinjaman jangka menengah; dan c. pinjaman jangka panjang.
