PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan...
Pasal 15
BAB 2 — PERENCANAAN
(1) Pengajuan usul di luar Program Penyusunan Peraturan Menteri harus disampaikan oleh Pemrakarsa kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal. (2) Dalam hal Menteri memberikan izin prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemrakarsa melakukan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri.
