PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pendirian dan perubahan PTN dan PTS bertujuan: a. meningkatkan akses, pemerataan, mutu, dan relevansi pendidikan tinggi di seluruh wilayah INDONESIA; dan b. meningkatkan mutu dan relevansi penelitian ilmiah serta pengabdian kepada masyarakat untuk mendukung pembangunan nasional. (2) Pembubaran PTN dan pencabutan izin PTS atau pencabutan izin Program Studi bertujuan melindungi masyarakat dari kerugian akibat memperoleh layanan pendidikan tinggi yang tidak bermutu.
