PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2016 tentang TATA CARA PENETAPAN STANDAR SATUAN BIAYA...
Pasal 4
(1) Penetapan SSBOPTNBH untuk pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, dihitung berdasarkan: a. biaya langsung; dan b. biaya tidak langsung, dalam penyelenggaraan pendidikan. (2) Biaya langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan biaya operasional yang terkait langsung dengan penyelenggaraan kurikulum program studi. (3) Biaya tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan biaya operasional pengelolaan www.peraturan.go.id 2016, No.131 institusi yang diperlukan dalam mendukung penyelenggaraan program studi. (4) Tata cara penetapan SSBOPTNBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
