PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2016 tentang STATUTA INSTITUT SENI BUDAYA INDONESIA BANDUNG
Pasal 95
BAB 7 — MAHASISWA DAN ALUMNI
(1) Setiap alumni berhak memperoleh informasi yang akurat untuk kepentingan pengembangan karir. (2) Setiap alumni mempunyai kewajiban menjunjung tinggi nama baik almamater. (3) Alumni mempunyai kewajiban menjalin hubungan yang harmonis sesama alumni dan saling menghormati.
