PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2016 tentang STATUTA INSTITUT SENI BUDAYA INDONESIA BANDUNG
Pasal 93
BAB 7 — MAHASISWA DAN ALUMNI
(1) Untuk melaksanakan pembinaan kemahasiswaan, dibentuk organisasi kemahasiswaan di tingkat ISBI Bandung, Fakultas, dan Jurusan. (2) Pembinaan kegiatan kemahasiswaan meliputi penalaran, bakat, minat, dan kesejahteraan Mahasiswa yang meliputi kreativitas, kepemimpinan, kewirausahaan,
kegemaran, dan kesejahteraan mahasiswa. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan pembinaan kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
