PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2016 tentang STATUTA INSTITUT SENI BUDAYA INDONESIA BANDUNG
Pasal 88
BAB 6 — DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
(1) Tenaga Kependidikan merupakan seseorang yang berdasarkan pendidikan dan keahliannya diangkat sebagai teknisi sumber belajar, pranata laboratorium pendidikan, pustakawan, arsiparis, dan tenaga fungsional lainnya untuk menunjang pelaksanaan otonomi ISBI Bandung. (2) Pengangkatan, penempatan, pemindahan, dan pemberhentian Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
