Pasal 83
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
(1) Sistem pengendalian internal ISBI Bandung merupakan proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Sistem pengendalian internal ISBI Bandung meliputi kegiatan: a. menciptakan dan memelihara lingkungan pengendalian yang menimbulkan perilaku positif dan kondusif untuk penerapan sistem pengendalian internal; b. memberikan penilaian atas risiko yang meliputi identifikasi risiko dan analisis risiko yang dihadapi ISBI Bandung; c. menyelenggarakan kegiatan pengendalian sesuai dengan ukuran, kompleksitas, dan sifat tugas dan fungsi ISBI Bandung; d. mengidentifikasi, mencatat, dan mengkomunikasikan informasi dalam bentuk dan waktu yang tepat; dan e. memantau secara berkelanjutan, mengevaluasi secara terpisah, dan menindaklanjuti rekomendasi hasil audit dan reviu lainnya.
(3) Rektor bertanggung jawab atas keefektifan penyelenggaraan sistem pengendalian internal ISBI Bandung. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem pengendalian internal ISBI Bandung dan mekanisme penerapannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Rektor.
