PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2016 tentang STATUTA INSTITUT SENI BUDAYA INDONESIA BANDUNG
Pasal 64
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
(1) Pimpinan Satuan Pengawas Internal terdiri atas Ketua dan Sekretaris. (2) Ketua dan Sekretaris Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (3) Masa jabatan Ketua dan Sekretaris Satuan Pengawas Internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan Ketua dan Sekretaris Satuan Pengawas Internal diatur dalam Peraturan Rektor.
