PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2016 tentang STATUTA INSTITUT SENI BUDAYA INDONESIA BANDUNG
Pasal 61
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
(1) Pimpinan unsur pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 merupakan jabatan struktural. (2) Pimpinan unsur pelaksana administrasi diangkat dan diberhentikan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
