PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2016 tentang STATUTA INSTITUT SENI BUDAYA INDONESIA BANDUNG
Pasal 52
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan khusus dan tata cara pengangkatan dekan dan wakil dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dan Pasal 51 diatur dalam Peraturan Rektor.
