Pasal 50
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
(1) Tahap penjaringan bakal calon Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara: a. panitia pemilihan mengumumkan persyaratan bakal calon Dekan; b. dosen yang berminat dan memenuhi persyaratan bakal calon Dekan mendaftarkan diri pada panitia pemilihan; c. panitia pemilihan melakukan verifikasi persyaratan bakal calon Dekan;
d. panitia pemilihan menyampaikan nama bakal calon Dekan hasil penjaringan paling sedikit 4 (empat) orang kepada Senat Fakultas untuk ditetapkan sebagai bakal calon Dekan; e. apabila jumlah bakal calon Dekan tidak mencapai 4 (empat) orang sebagaimana dimaksud dalam huruf d, Senat Fakultas menunjuk dosen yang memenuhi persyaratan untuk menjadi bakal calon Dekan; dan f. panitia pemilihan mengumumkan nama bakal calon Dekan. (2) Tahap penyaringan Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara: a. penyaringan calon Dekan dilakukan dalam rapat Senat Fakultas secara khusus; b. rapat Senat Fakultas sebagaimana dimaksud dalam huruf a dinyatakan sah apabila dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat Fakultas; c. bakal calon Dekan menyampaikan program kerja dan pengembangan fakultas mendatang di hadapan Senat Fakultas; d. Senat Fakultas melakukan pemilihan bakal calon Dekan dengan cara musyawarah untuk mufakat untuk mendapatkan 3 (tiga) orang calon Dekan; e. apabila musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud dalam huruf d tidak tercapai, pemilihan calon Dekan dilakukan dengan pemungutan suara; f. pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam huruf e dilakukan dengan ketentuan 1 (satu) orang anggota Senat Fakultas memiliki 1 (satu) hak suara; dan g. apabila terdapat jumlah suara yang sama untuk peringkat kedua kebawah sehingga belum didapatkan 3 (tiga) orang calon Dekan dilakukan pemungutan suara pada hari yang sama bagi calon yang memperoleh suara sama.
(3) Tahap pemilihan calon Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf c dilakukan dengan cara: a. pemilihan Dekan dilakukan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Dekan yang sedang menjabat; b. Rektor dan Senat Fakultas melakukan pemilihan Dekan dalam sidang Senat Fakultas yang khusus diselenggarakan untuk maksud tersebut; c. pemilihan Dekan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan melalui pemungutan suara secara tertutup dengan ketentuan:
- Rektor memiliki 35% (tiga puluh lima persen) hak suara dari total pemilih; dan
- Senat Fakultas memiliki 65% (enam puluh lima persen) hak suara dan masing-masing anggota Senat memiliki hak suara yang sama. d. apabila terdapat 2 (dua) orang calon Dekan yang memperoleh suara tertinggi dengan jumlah suara yang sama, dilakukan pemilihan putaran kedua pada hari yang sama untuk memilih suara terbanyak dari kedua calon Dekan tersebut; dan e. Dekan terpilih adalah calon Dekan yang memperoleh suara terbanyak. (4) Tahap pengangkatan Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf d dilakukan dengan penetapan pengangkatan calon Dekan terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) oleh Rektor.
