Pasal 45
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
(1) Wakil Rektor adalah dosen pegawai negeri sipil yang
diberi tugas tambahan sebagai pimpinan ISBI Bandung. (2) Wakil Rektor diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (3) Wakil Rektor dipilih dan diangkat oleh Rektor setelah mendapatkan pertimbangan Senat. (4) Pengangkatan Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan setelah pelantikan Rektor. (5) Masa jabatan Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir pada saat berakhirnya masa jabatan Rektor. (6) Masa jabatan Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan, baik untuk jabatan yang sama atau jabatan Wakil Rektor lainnya. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan khusus dan tata cara pengangkatan Wakil Rektor diatur dalam Peraturan Rektor.
