Pasal 42
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
Tahap penjaringan bakal calon Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a sebagai berikut: a. Senat membentuk panitia pemilihan paling lambat 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang menjabat; b. panitia pemilihan mengumumkan persyaratan bakal calon Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. dosen yang memenuhi persyaratan bakal calon Rektor dapat mendaftarkan diri ke panitia pemilihan; d. panitia pemilihan melakukan verifikasi persyaratan bakal calon Rektor; e. panitia pemilihan menyampaikan nama bakal calon Rektor yang memenuhi persyaratan paling sedikit 4 (empat) orang bakal calon kepada Senat untuk ditetapkan; f. apabila bakal calon Rektor yang mendaftar kurang dari 4 (empat) orang, Ketua Senat dengan persetujuan anggota Senat menunjuk dosen yang memenuhi persyaratan untuk didaftarkan sebagai bakal calon Rektor; dan g. panitia pemilihan mengumumkan nama bakal calon Rektor yang telah ditetapkan oleh Senat.
