Pasal 39
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
(1) Tenaga Kependidikan di lingkungan ISBI Bandung dapat diangkat sebagai pejabat struktural (jabatan tinggi pratama, administrator, dan pengawas) atau pimpinan unit pelaksana teknis. (2) Pengangkatan pejabat struktural atau pimpinan unit pelaksana teknis dilakukan apabila terdapat lowongan jabatan. (3) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disebabkan: a. masa jabatan berakhir; dan/atau b. perubahan organisasi. (4) Masa jabatan berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a disebabkan: a. berhalangan tetap;
b. permohonan sendiri; c. diangkat dalam jabatan negeri yang lain; d. dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan; e. diberhentikan sementara dari jabatan negeri; f. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan atau ijin belajar dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas; dan/atau g. cuti di luar tanggungan Negara. (5) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a meliputi: a. meninggal dunia; atau b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan Berita Acara Majelis Pemeriksa Kesehatan Pegawai Negeri Sipil. (6) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi: a. penambahan, perubahan, dan/atau pengurangan unit kerja; dan/atau b. perubahan bentuk ISBI Bandung. (7) Untuk dapat diangkat sebagai pejabat struktural atau pimpinan unsur pelaksana administrasi seorang tenaga kependidikan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
