Pasal 37
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Anggota Dewan Penyantun berjumlah 9 (sembilan) orang yang terdiri atas unsur: a. Gubernur Jawa Barat; b. Walikota Bandung; c. 1 (satu) orang dari wakil alumni; d. 2 (dua) orang dari wakil tokoh masyarakat; e. 1 (satu) orang dari wakil pakar seni budaya; f. 2 (dua) orang dari wakil pakar pendidikan; dan g. 1 (satu) orang dari wakil dunia usaha. (2) Dewan Penyantun terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (3) Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua Dewan Penyantun dapat menunjuk salah satu anggota Dewan Penyantun sebagai ketua harian. (4) Ketua, Sekretaris, dan Anggota Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Rektor. (5) Masa jabatan anggota Dewan Penyantun 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemilihan anggota Dewan Penyantun diatur dalam Peraturan Rektor.
